Jual Ganja Rp10 Ribu, Fernandes Biasa Layani Sopir Angkutan Desa di Telukbetung
Jejamo.com, Bandar Lampung – Tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja, Fernandes alias Feri (34) yang diamankan oleh Anggota Polsekta Telukbetung Barat, Bandar Lampung, mengaku, mendapatkan barang tersebut dari rekannya sebanyak 200 paket.
“Barang tersebut saya dapat sudah dalam bentuk paketan, saya jual perpaket Rp10 ribu sampai Rp25 ribu,” ujarnya kepada Jejamo.com saat ekspose di Polsekta Telukbetung Barat, Selasa, 12/01/2016.
Ia mengaku, barang haram tersebut biasa dijual kepada teman-temannya yang bekerja sebagai sopir angkutan desa. Ia mengaku mendapat keuntungan berupa ganja untuk dipakai dan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Feri mengaku, sudah satu tahun lebih menjadi pemakai ganja. Sedangkan sebagai pengedar baru satu bulan lebih. “Saya juga pakai sabu-sabu. Uang hasil ganja ini yang saya belikan sabu-sabu,” jelasnya.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
