Jejamo.com, Bandar Lampung – Perhelatan Pilkada Lampung yang berjalan pada 27 Juni 2018 telah berlangsung dengan sangat memiriskan. Sejumlah money politic terbukti terjadi dengan sebaran yang banyak di Provinsi Lampung.
Demikian dikemukakan Dian Putra, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Lampung. Dian mengatakan, salah satunya terciduk money politic oleh team sukses salah satu paslon gubernur di Pekon Sinarbetung Kecamatan Talangpadang, Tanggamus yang telah dilaporkan oleh warga berikut saksi dan bukti 98 amplop dari 200 amplop yang telah dibagi senilai Rp50.000/amplop.
Di samping itu, lanjut Dian, dilansir dari berbagai media massa, terciduk juga berbagai kecurangan money politic, pembagian sembako (gula), dan sarung di Lampung Selatan, Pesawaran, dan sejumlah tempat lainnya..
“KAMMI Lampung mengecam praktik demokrasi yang tidak sesuai dengan regulasi demokrasi di Indonesia dan mengutuk keras sejumlah pembenaran yang terjadi,” ujarnya.
Dian mengatakan, sampai saat ini belum ada ketegasan dari pihak Bawaslu terkait laporan-laporan yang ada.
“KAMMI Lampung mengecam dengan memberi kartu merah Bawaslu. Dengan kartu merah ini, KAMMI Lampung yang merupakan elemen dari mahasiswa menghidupkan sirine merah sebagai tanda darurat akan profesionalisme Bawaslu dalam menjalankan tugas,” kata dia.
Dian melanjutkan, sebagai bentuk kooperatif terhadap perbaikan, KAMMI Lampung menuntut Kepada Bawaslu untuk melakukan:
1. Penindaklanjutan pidana tersangka dan terbukti oknum money politic yang tersebar di beberapa wilayah sesuai dengan UU pidana money politik yang berlaku
2. Mengusut tuntas tim, berikut paslon gubernur, beserta korporasi pengusaha yang telah melenggangkan money politic sebagai jalannya demokrasi di Pilkada Lampung 2018.
3. Melakukan evaluasi perjalalan Pemilihan Kepala Daerah Lampung akan kevalidan (sah) hasil suara pencoblosan.
4. Melakukan pencerdasan kepada masyrakat akan darurat dan bahaya politik uang secara masif dan terstruktur.
“Kartu merah ini merupakan rambu keras agar Bawaslu mengindahkan pernyataan dan tuntutan KAMMI yang merupakan elemen pembangunan tatar mahasiswa,” ujarnya.
Kata Dian, jika tidak ada pergerakan dari Bawaslu atas tuntutan tersebut, KAMMI Lampung bersama elemen mahasiswa Lampung akan melakukan advokasi dengan melibatkan berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat setempat,” pungkasnya.(*)
Laporan Esha Enanda, Wartawan Jejamo.com