Jejamo.com, Palembang – Kuliner khas Palembang yang dikenal luas, yakni pempek berhasil dipatenkan melalui surat hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Melalui surat tersebut, ditetapkan 12 jenis pempek sebagai hasil kebudayaan rakyat yang berasal dari Palembang. Satu diantaranya, yakni pempek tunu atau yang banyak dikenal sebagai pempek panggang.
Tak hanya pempek, Palembang juga berhasil mematenkan 71 motif songket, 10 motif tenun tajung, 14 motif tenun blongsong, empat motif tenun jumputan, dan batik Palembang.
Dengan dipatenkannya pempek, motif songket, serta serta puluhan makanan khas lainnya di Palembang, maka semua hasil kebudayaan rakyat tersebut tak dapat diklaim oleh daerah lain.
“Dengan paten ini, maka kita pastikan pempek, motif songket, dan makanan lainnya tidak akan diklaim daerah lain sebagai hasil kebudayaannya. Maka, tidak akan ada lagi pempek Lampung atau Jambi. Kalaupun ada makanan serupa, tidak bisa disebut pempek,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Palembang H Harnojoyo seperti dilansir jejamo.com dari Sriwijaya Pos, Selasa, 25/5/2015.
Pengajuan paten terhadap sejumlah hasil kebudayaan Palembang ini dilakukan pada 13 Februari 2014 silam. Surat hak cipta sendiri baru diambil oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Palembang Syahrul Hefni pada hari Jumat (21/8/2015) lalu.(*)