PKL Tempati Tanah Negara Bisa dapat Sertifikat HGB
[caption id="attachment_10742" align="aligncenter" width="668"] Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan | ist[/caption] Jejamo.com, Jakarta - Dalam paket kebijakan ekonomi jilid tujuh, Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kemudahan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas tanah negara. Menurut Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)