Kemenkumham Pastikan Tak Ada Koruptor dapat Remisi Natal
[caption id="attachment_13615" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi | ist[/caption] Jejamo.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan tidak ada narapidana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau bebas. Dilansir jejamo.com dari okezone.com, Jumat, 25/12/2015, Kepala Bagian Humas Ditjen PAS,