Hati-Hati! NIK di KTP Akan Menyimpan Cacatan Kriminal Pemiliknya
[caption id="attachment_23624" align="aligncenter" width="610"] E-KTP (ilustrasi) | harianterbit.com[/caption] Jejamo.com - Pemerintahan berencana memberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) yang bersifat tunggal dan berlaku seumur hidup. NIK ini juga akan memuat berbagai keterangan terkait tentang individu yang bersangkutan termasuk tentang cacatan kriminalnya. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)