Komite Sekolah Tarik Iuran, DPRD Lampung Tengah akan Panggil Kepala Sekolah
[caption id="attachment_41898" align="aligncenter" width="506"] Komite sekolah (ilustrasi) | Byarpara[/caption] Jejamo.com, Lampung Tengah - Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengaku akan mengawasi penegakan Peraturan Menteri Pendididkan dan Kebudayaan Nomer 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya bagi wajib belajar selama sembilan tahun. Wakil Ketua Komisi IV DPRD