Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Lampung Iurannya Bisa Ditanggung Pemerintah
[caption id="attachment_25491" align="aligncenter" width="671"] Konferensi Pers oleh Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro terkait Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, di aula Rumah Makan D'one, Kota Metro, Rabu, 16/3/2016 | Wahyu/jejamo.com[/caption] Jejamo.com,