Pemerintah Resmi Larang Go-Jek, Uber, GrabTaxi dan Layanan Sejenis
[caption id="attachment_12581" align="aligncenter" width="600"] Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi melarang Go-Jek, Uber, GrabTaxi dan layanan sejenis beroprasi, Kamis, 17/12/2015 | Go-Jek[/caption] Jejamo.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan secara resmi melarang ojek maupun taksi berbasis pemesanan online seperti Go-jek, Uber, dan GrabTaxi, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan