Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung menggelar aksi razia barang ilegal yang tidak berlogo SNI, sejak Kamis, 29/10/2015. Hingga Sabtu lalu, 31/10/2015, Satpol PP masih berjaga-jaga di sekitar Pasar Tengah.
Aksi razia tersebut akan berlangsung di beberapa pasar, di antaranya Pasar Tengah, Pasar Bawah, dan Pasar Bambu Kuning. Jumat lalu, 30/10/2015, sejumlah anggota Satpol PP berkeliling memasuki toko-toko yang menjual barang ilegal yang tidak memiliki logo SNI.
Sejak dua hari operasi, banyak toko yang memilih tutup. Beberapa pengelola toko di Pasar Bawah enggan berkomentar. “Razia ini bagus karena selain produk-produk berstandar, negara melindungi produk dalam negeri Memang dari dulu kayak gitu, VCD bajakan, barang-barang ilegal, bajakan beli di kapal, sudah risiko pedagang. Sudah tahu berisiko,”ungkap Komandan Peleton (Danton) Pol PP Pasar Tengah Oxta.
Banyak produk buatan Indonesia yang belum berstandar nasional Indonesia. Beberapa barang yang biasanya tidak berlogo SNI adalah elektronik, alat-alat listrik, VCD, tekstil, ada kemungkinan juga tas dan sepatu.
Sebelumnya, kata dia, sempat ditemukan sepatu dari kulit babi. Produk semacam itu diizinkan masuk, tetapi harus ditulis dan diberitahu bahwa produk terbuat dari kulit babi. Beberapa produk mainan anak banyak yang berlogo SNI. Produk makanan juga sulit mendapatkan izin meskipun steril, terutama makanan basah.
“Usaha Satpol PP selama ini dalam mengamankan barang ilegal belum tepat. Malah membuat pedagang resah dan rugi. Seharusnya mereka memberi tenggang waktu sebelum merazia. Karena yang seharusnya diperiksa lebih dulu adalah mereka oknum di pelabuhan. Kalau ingin menyelesaikan masalah itu dari hulu, bukan main pukul hilirnya,” kata mahasiswi Jurusan Administrasi Negara Unila Septika Tri Garmanti.(*)
Laporan Putri Pertiwi, kontributor jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya