Jejamo.com, Kota Metro – Satlantas Polres Metro bakal memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang parkir liar sehingga menyebabkan kemacetan. Hal ini dilakukan setelah terjadinya kemacetan di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, tepatnya di persimpangan sekolah TK Pertiwi.
Kasatlantas Polres Metro AKP Reski Parsinovandi menjelaskan, sanksi tilang yang bakal dilakukan berdasarkan Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009.
“Melanggar aturan perintah dan larangan rambu lalu lintas dan marka, maka dikenakan sanksi dengan denda maksimal Rp500.000,” kata AKP Reski, Senin, 1/8/2022.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan parkir liar yang menyebabkan terhambatnya arus lalu lintas.
“Terkait dengan parkir liar di bahu jalan, kami akan melakukan penertiban. Kami juga tempatkan anggota di titik-titik rawan kemacetan, bila ada yang melanggar kami beri surat teguran, tapi bila masih mengulangi kami tindak berupa tilang,” ucapnya.
Nantinya, lanjut AKP Reski, polisi akan bergerak bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro. “Sementara baru satu yang telah kami inventarisir, di Jalan ZA Pagaralam. Selanjutnya nanti akan kita evaluasi lagi bersama dengan Dishub, pastinya langkah ini diambil agar tidak ada lagi parkir liar yang mengundang kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Metro,” tandasnya.(*)[Anggi]