Berita Bisnis, Jejamo.com – Perusahaan rokok terbesar di dunia asal Amerika Serikat, Philip Morris, mulai menjual rokok Marlboro jenis ganja atau marijuana. Produk ini dipasarkan dengan merek “Marlboro M” dan tersedia melalui outlet khusus yang berlisensi di Negara Bagian Colorado dan Washington, DC.
Senior Vice President Philip Morris, Serafin Norcik, mengatakan perusahaannya telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan merilis produk ini.”Kami juga telah memantau kondisi pasar untuk beberapa waktu,” ucap Norcik, seperti dikutip Daily Buzz Live, yang dimuat Tempo.co, Kamis, 29/10/2015.
Dipilihnya negara bagian Colorado dan Washington sebagai tempat pemasaran, terutama karena kedua tempat itu telah melegalkan ganja dengan aturan-aturan khusus.
Meski demikian, peredaran rokok ganja tersebut sangat dibatasi penjualannya. Beberap syarat yang ditetapkan diantaranya yaitu, pembeli hanya diperbolehkan membeli satu bungkus saat membeli. Usia pembeli minimal 21 tahun yang harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas.
Sementara soal harga, Marlboro M dibandrol seharga US$ 89 atau sekitar Rp 1,15 juta per bungkus.
Aturan lainnya yaitu rokok itu juga dilarang dijual kembali. Jika dilanggar, penjual akan didenda dan dipenjara sesuai dengan undang-undang setempat. Walaupun dibarengi dengan persyaratan ketat, nilai penjualan rokok jenis ini dikabarkan telah mencapai US$ 1 juta atau sekitar Rp 13 miliar.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya