Senin, Oktober 14, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

Pencuri Sepeda Motor Ini Mengaku Sulit Menggondol Motor yang Dikunci Setang ke Kanan

Dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Polresta Bandar Lampung | Andi/jejamo.com
Dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan Polresta Bandar Lampung | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan seorang penadah sepeda motor curian diringkus Aparat Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung bersama Polsekta Tanjungkarang Timur. Dalam penangkapan tersebut salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki lantaran melawan saat ditangkap.

Kedua pelaku yaitu, Yuliansyah alias Dian (29) warga Jalan Rayakubu, Desa Kububatu, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran yang merupakan penadah. Dan Fadli Irwansyah alias Fadli (42) warga Jalan Pagar Alam, Gang Putra, Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung. Keduanya ditangkap di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Minggu, 1/10/2017.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, modus yang dilakukan pelaku pencurian dengan cara berkeliling mengedarai sepeda motor untuk mencari sasarannya. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku Fadli seorang diri.

“Pelaku mencari targetnya motor yang terparkir di depan toko, jika sudah menemui targetnya. kemudian pelaku menghampiri motor tersebut dan langsung beraksi dengan cara membongkar paksa setang motor pakai kunci leter T,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta, Selasa, 3/10/2017.

Setelah pelaku berhasil merusak kunci setang, kata Murbani, kemudian membawanya. Namun, sepeda motor curian tersebut terlebih dahulu disembunyikan ditempat yang sepi. Lalu pelaku datang kembali untuk mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggalnya.

“Setelah itu, motor curian dijual kepada Penadah yaitu kepada pelaku Yuliansyah di daerah Pesawaran seharga Rp. 2-3 juta rupiah. Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil mengambil sepuluh motor dalam waktu tiga bulan di wilayah Bandar Lampung,” terangnya.

Dia menambahkan, pelaku Fadli merupakan seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2010 dan Menjalani hukum penjara di lembaga pemasyarakatan Way Huwi, Lampung Selatan, selama satu tahun delapan bulan.

“Sementara dari pengakuan penadah baru pertama kali terima barang curian dari pelaku Fadli. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang masuk dalam pengejaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Fadli mengaku dirinya melakukan perbuatan itu karena kebutuhan uang untuk modal bermain judi adu ayam. Ia juga mengaku dalam sehari mendapatkan sepeda motor sebanyak dua unit.”Motornya saya jual kepada penadah. Saya sudah kenal sama penadah di Tataan. Awalnya, saya senang beli ayam ke dia, akhirnya, ngobrol-ngbrol dia minta carikan motor,” paparnya.

Dirinya juga sempat kesulitan dalam mencuri sepeda motor. Ia juga mengaku tidak bisa mengambil sepeda motor dengan posisi setang motor dikunci kearah kanan.”Kalau kekanan agak susah jadi saya cari yang posisi setangnya miring ke kiri. Kadang kalau markirnya ke kanan motornya nggak bisa hidup dan saya juga nggak bisa bawa motor besar,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

Popular Articles