HomeBandar LampungPemprov Lampung Deadline Verifikasi dan Inventarisasi P3D

Pemprov Lampung Deadline Verifikasi dan Inventarisasi P3D

Asisten Bidang Pemerintahan, Rifki Wirawan dalam sosialisasi UU No.23/2014, Selasa (20/10/2015). Sosialisasi ini diselenggarakan untuk mengejar deadline D3P. | Widya/Jejamo.com

Asisten Bidang Pemerintahan, Rifki Wirawan dalam sosialisasi UU No.23/2014, Selasa (20/10/2015). Sosialisasi diselenggarakan untuk mengejar deadline D3P November mendatang. | Widya/Jejamo.com

Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Pemerintah Provinsi Lampung berharap  verifikasi dan inventarisasi Personel, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) dapat diselesaikan November mendatang.

Terkait hal ini pelu dilakukan sosialisasi UU No.23/2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan, mewakili Gubernur Lampung Ridho Ficardo mengatakan, sosialisasi UU 23/2014 bertujuan agar daerah dapat memahami dan menindaklanjuti amanat dari UU 23/2014.

“Terutama yang difokuskan pada pelaksanaan klarifikasi urusan Pemerintah Konkuren, seperti yang tercantum pada Pasal 9 dan Pasal 404 tentang inventarisasi serah terima P3D, harus diselesaikan sesegera mungkin,” katanya.

Sosialisasi diselenggarakan oleh Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, dengan menghadirkan nasarsumber Kasubdit Pendidikan dan Kasi Wilayah II, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.(*)

Laporan Widyaningrum, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Penyelundupan Sabu-S
Penyakit yang Wajib
Rate This Article:
NO COMMENTS

Sorry, the comment form is closed at this time.