Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Dalam Operasi Zebra 2015 tanggal 22 Oktober sampai 14 November 2015, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah menemukan 1894 pelanggaran, tertinggi ketiga se-Lampung.
Kasatlantas Lampung Tengah AKP Kadir Ahmad mengatakan, dari operasi zebra pihaknya menilang 651 Surat Izin Mengemudi (SIM), 1205 STNK, 38 kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat menyurat dan mengeluarkan 87 surat teguran.
“Pelanggrannya rata-rata mereka yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan dan tidak mengunakan sabuk pengaman. Pelanggaran meningkatan dibandingkan tahun lalu, mencapai 600 pelanggaran,” terang Kadir diruang kerjanya, Jumat 6/11/2015.
Kadir menambahkan Operasi Zebra melibatkan 76 personil dan tersebar di tiga titik, antara lain di Simpang Pepadun, Bandarjaya Plaza dan Poncowati. “Selama Ops kita melaksanakan sidang ditempat sebanyak tiga kali, di simpang pepadun hasil 46 tilang, sisanya kami lanjutkan ke Kejaksaan Negeri,” imbuhnya.
Dari operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi tata tertib berkendara. “Sekarang pembuat SIM meningkat, begitu juga pajak. Kesadaran pengendara bermotor untuk memakai helm juga lebih baik,” ucap Kadir.
Sampai akhir pelaksaanaan operasi, pihaknya tidak menemukan barang berbahaya dan masuk dalam unsur pelanggaran. “Mari kita taati aturan lalin yang ada, demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” imbaunya. (*)
Laporan Raeza, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya