Jejamo.com, Kota Metro – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Metro, Maria Fitri Jayasinga, memberi penjelasan terkait kebijakan Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakukan penulisan nama di kartu tanda penduduk (KTP) tidak boleh disingkat dan tidak boleh satu kata saja.
“Benar, sejak berlakunya tanggal 23 April 2022, itu tidak boleh namanya disingkat, misalnya, Muhammad jadi Muh dan Abdullah jadi Abd. Selain itu, nama juga ditulis minimal dengan dua kata, tidak boleh satu kata saja,” ucapnya usai menghadiri rapat lanjutan terkait pembahasan rencana kegiatan peringatan Hari Jadi Kota Metro ke-85 di Aula Pemkot Metro, Rabu, 25/5/2022.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki nama dengan satu kata maka tidak perlu khawatir dengan imbauan tersebut.
“Kalau ada yang sudah terlanjur namanya memiliki satu kata saja, itu tidak diwajibkan mengubah namanya. Pihak Disdukcapil juga tidak akan mengubah nama itu tanpa permintaan dari orangnya langsung. Itu kan dilakukan, sebab, ada di suatu daerah ada yang menamakan anaknya dengan nama-nama yang kurang pantas. Dikhawatirkan hal itu akan mengganggu kejiwaan anak juga,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun Jejamo.com, diketahui aturan mengenai penulisan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Tertulis dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut, “Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata”.(*)[Anggi]