Kamis, September 12, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

Menteri Agraria Tegaskan Biaya Mengurus Sertifikat di BPN Hanya Rp 50 Ribu

Ferry Mursyidan Baldan
Menteri Agraria dan Tataruang, Ferry Mursyidan Baldan. | jokowi.co.id

Jejamo.com –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.

Menurut Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidab Baldan, dengan mengurus sendiri, tanpa perwakilan atau calo, proses penerbitan sertifikat justru lebih mudah. “Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN. Kalau ketemu si A, si B ya kita susah melacaknya,” ujar di Jawa Barat, Rabu, 13/4/2016.

Ia menambahakan, jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, mintakan buktinya. Seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah yaitu Rp 50 ribu saja. Ketika masyarakat sudah mendapatkan barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal 7 hari. Jika di hari ke-8 belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN.

“Kami bisa lacak dengan adanya barcode secara online. Makanya kalau beli tanah, tanya BPN,” tutur Ferry.

Sementara itu, terkait adanya oknum BPN yang meminta sejumlah biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menegaskan akan memberikan sanksi. Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurut dia, masuk dalam kategori korupsi dan harus segera ditindak.

Untuk itu, Ferry mengimbau masyarakat agar tidak lagi berpikir negatif soal BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama.

“Kalau kita terus-menerus berpikir BPN lama mengurusnya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, langsung dan jangan diwakili,” kata Ferry.(*)

 

Kompas.com

1 KOMENTAR

  1. saya bingung dengan kalimat “administrasi mengurus tanah yaitu Rp 50 ribu”. itu mulai apa sampai apa 50 ribu? selama ini saya ngurus sertifikat sendiri ke BPN, gak pernah suruh orang apalagi lewat calo. yg saya tau setelah beli tanah, kadang sertifikat di pecah dulu (lupa biayanya), trs buat akte jualbeli di kantor camat/notaris (biaya sekitar 200rb s/d 60rb), setelah itu cek fisik sertifikat (biaya 110rb), setelah itu balik nama (biaya sekitar 400rb). Jadi yg 50 ribu tuh dari awal sampai selesai balik nama ato yg mana pak?

Komentar ditutup.

Popular Articles