Jejamo.com, Bandar Lampung – Kerusakan atribut kampanye (baner atau bilboard) calon wali kota dan wakil wali Kota Bandar Lampung, di sejumlah titik di Bandar Lampung menjadi tanggungan pihak ketiga (perusahaan).
Demikian diungkapkan Sekretaris KPU Bandar Lampung Jainuddin kepada jejamo.com, di ruang kerjanya, Selasa 1/12/2015. Menurutnya kerusakan atribut kampanye yang telah bekerjasama dengan perusahaan, maka akan digantikan oleh perusahaan tersebut.
“Atribut sudah dipasang oleh pihak perusahaan, karena pemasangan APK tidak dibagikan ke PPK, tapi langsung oleh perusahaan yang bersangkutan,” katanya.
Jainuddin menambahkan, sebelumnya pernah ada kesepakatan dengan perusahaan terkait titik-titik penempatan APK yang sudah disepakati. Kesepakatan ini disaksikan oleh Polres, Panwas dan LO para calon.
“KPU sudah melaksanakan fungsinya. Pengadaan alat peraga sudah kami pasang sesuai dengan kesepakatan. Karena kita ingin membangun demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.
Telah diberitakan sebelumnya, di beberapa titik di Kota Bandar Lampung masih ditemukan atribut kampanye yang mengalami kerusakan dan belum diperbaiki oleh KPU Bandar Lampung.
Pantauan jejamo.com, bilboard atau reklame Thobroni -Komarunizar di Jalan Imam Bonjol depan Universitas Saburai sobek karena terpaan angin. Spanduk Herman HN di Jalan Gajah Mada yang masih dalam kondisi rusak pun belum juga diperbaki.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com