Jejamo.com, Bandar Lampung– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, memusnahkan barang bukti ratusan kilogram narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung, Rabu, 28/12/2016.
Pemusnahan dilakukan di RSUDAM, dikarenakan, alat incenarator atau alat pemusnahan barang bukti milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung sedang mengalami kerusakan.
Kajari Bandar Lampung Hentoro Cahyono mengatakan, pemusnahan barang bukti menggunakan incenerator (pengolahan limbah) milik RSUDAM dimaksudkan untuk keamanan. Karena, jumlah ganja yang dimusnahkan mencapai ratusan kilogram.
“Dengan menggunakan incenarator milik RSUDAM agar lebih safety, karena jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu banyak,” ujarnya kepada Jejamo.com, di RSUDAM.
Lanjut Hentoro, pemusnahan tidak bisa dilakukan di tempat biasa, seperti pelataran parkir Kantor Kejari Bandar Lampung atau di Mapolresta Bandar Lampung, dikarenakan, dua lokasi tersebut dekat dengan pemukiman warga.
“Jumlah narkoba yang dimusnahkan ratusan kilogram, tidak memungkinkan dibakar di Kejari atau Polresta Bandar Lampung, takutnya para undangan nanti semuanya pada mabuk akibat menghirup barang bukti yang dimusnahkan itu,” paparnya.
Hentoro menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja kering sebanyak 110 kilogram, sabu-sabu sebanyak 209 gram, pil ekstasi sebanyak 1 kilogram dan sejumlah obat-obatan.
“Sudah sangat memprihatinkan peredaran narkotika di Bandar Lampung, karena merupakan daerah transit. Pemusnahan itu juga sebagai shock therapy kepada pengguna, pengedar, dan bandar narkotika. Kami juga berharap agar masyarakat Lampung ikut berperan membasmi narkoba,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com