Instruksi Kapolri dan Gubernur di Uji Oleh Rencana Party Tahun Baru di Pantai Lampung Timur

0
68

Jejamo.com, Lampung Timur—Rencana pesta musik hingga subuh di Pantai Cemara, Lampung Timur, menempatkan otoritas negara pada ujian serius. Di tengah larangan resmi pemerintah dan kepolisian, agenda hiburan yang dipromosikan secara terbuka di media sosial itu tetap beredar tanpa kejelasan sikap penindakan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 yang secara eksplisit mengimbau masyarakat tidak menggelar perayaan malam tahun baru secara berlebihan. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai respons atas bencana alam yang masih melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

“Isinya jelas, tidak ada perayaan,” kata Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan sikap pemerintah daerah. Ia juga memerintahkan aparat daerah dan penegak hukum menindaklanjuti setiap kegiatan yang bertentangan dengan edaran tersebut.

Sikap serupa datang dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyatakan kepolisian tidak akan memberikan rekomendasi perizinan bagi kegiatan hiburan yang memicu keramaian berlebihan pada malam pergantian tahun.

“Kami tidak memberikan rekomendasi kegiatan seperti kembang api dan pesta musik. Kita sedang berada dalam suasana kebatinan yang sama dengan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah,” ujar Kapolri.

Namun, di Lampung Timur, larangan itu seolah berhenti di atas kertas. Video promosi pesta DJ di Pantai Cemara justru menampilkan klaim persetujuan pengelola lokasi dan rencana acara yang berlangsung hingga pagi. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru berjalan di luar mekanisme hukum.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah larangan negara benar-benar ditegakkan, atau sekadar menjadi imbauan simbolik? Ketika perintah gubernur dan Kapolri diabaikan secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga wibawa pemerintah dan konsistensi penegakan hukum.

Di tengah duka bencana nasional, pesta hiburan bukan sekadar soal selera atau ekonomi pariwisata. Ia menyangkut etika publik, empati sosial, dan kepatuhan terhadap kebijakan negara. Pembiaran atas kegiatan semacam ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya: bahwa kebijakan resmi dapat dinegosiasikan oleh popularitas media sosial.

Pemerintah daerah dan aparat keamanan kini berada di persimpangan. Bertindak tegas berarti menegakkan aturan yang telah mereka keluarkan sendiri. Membiarkan, berarti mengirim pesan bahwa larangan negara tidak memiliki daya paksa.

Di Pantai Cemara, Lampung Timur, bukan hanya pesta yang direncanakan. Yang sedang diuji adalah kehadiran negara. (Naim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini