
Jejamo.com, Kota Metro — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro mengamankan ESL alias W (48), tersangka pembakaran rumah dan mobil milik pengusaha mi yang juga istri sirinya di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Polisi menangkap tersangka pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tuanya, Jalan Cumi-cumi, Yosodadi, Metro Timur, setelah menerima informasi keberadaan pelaku.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat (26/12) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Mutiara, RT 022/RW 009, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur. Korban, Lestari (46), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur.
Hasil penyelidikan menunjukkan pembakaran dipicu konflik rumah tangga. Hubungan pernikahan siri antara tersangka dan korban telah berlangsung sekitar enam tahun. Perselisihan muncul setelah korban menuduh tersangka memiliki wanita lain. Konflik memuncak ketika korban meminta tersangka berpisah. Usai pertengkaran, korban memilih tidak pulang ke rumah, sementara tersangka tetap berada di lokasi kejadian.
Tersangka lalu membakar rumah dan mobil korban. Pelaku melubangi tangki mobil menggunakan paku dan palu untuk menguras bahan bakar. Bahan bakar tersebut disiramkan ke sejumlah bagian rumah, termasuk kamar tidur dan ruang keluarga, serta ke dalam mobil. Tersangka kemudian menyulutnya menggunakan korek api gas sebelum melarikan diri.
Akibat aksi tersebut, rumah dan satu unit mobil minibus milik korban hangus dan mengalami kerusakan parah.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, pembakaran menyebabkan kerugian besar bagi korban.
“Yang dibakar satu unit mobil Mitsubishi Xpander dan rumah korban dengan tingkat kerusakan sekitar 70 persen. Total kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta. Pelaku melakukan pembakaran menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertamax,” kata Rizky kepada Jejamo.com, Selasa (30/12).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit sepeda motor, senjata tajam jenis golok, korek api gas, pelat nomor kendaraan, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pembakaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mafi)