Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Tersangka pengguna narkoba Achmad Fauzan mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari temannya bernama Ical dan Ipang yang kini DPO. Sedangkan kalau ganja didapatkan dengan cara membeli dari seorang temannya bernama Imam (DPO).
“Saya mendapatkan barang itu dari Ical, tapi yang mengatarkan ke saya Ipang. Jika barang tersebut habis saya harus menyetorkan uang sebesar Rp1,2 juta. Sementara ganja saya beli Imam dengan harga Rp50 ribu,” ujar Fauzan.
Fauzan menambahkan, ia menjual barang tersebut seharga Rp150 ribu per paket dan mendapatkan keuntungan Rp50ribu. Pelaku biasa menjual sabu ke teman-temannya.”Saya menjual barang itu kepada teman yang memesan, keuntungannya untuk keperluan sehari-hari,” tutur tersangka.
Achmad Fauzan (19) warga Gedungmeneng dan Selki Agung Anugrah (20), warga Rajabasa Bandar Lampung, ditangkap Polsek Tanjungkarang Timur, saat bertransaksi di dekat lapangan bola, Kampung Sawah Brebes.
Dari kedua pelaku berhasil disita beberapa barang bukti narkoba. Plt Kapolasek Tanjungkarang Timur AKP Edi Saputra menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi rencana transaksi narkoba di dekat lapangan bola Brebes.
Selasa 17/11/2015 petugas melakukan penyelidikan, ada dua pelaku melakukan transaksi narkoba. “Saat itu, kami mencurigai kedua pelaku akan melakukan transaksi, kedua pelaku langsung kami lakukan pemeriksaan,” ujar Edi kepada Jejamo.com, saat ekspose diruang Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kamis 19/11/2015. (*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.