
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. | Andi Apriyadi
Jejamo.com, Lampung Selatan – Sebanyak 4.909 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Lampung
mendapatkan pengurangan pidana atau remisi pada peringatan kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Pemberian remisi yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung kepada narapidana se-Provinsi Lampung digelar di aula Lapas Narkotika Klas II A Bandar Lampung, Sabtu, (17/8/2019).
Pemberian remisi tersebut dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Plt Kakanwil Kemenkuham Lampung Seprizal, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kapolda Lampung Irjen Purwadi Ariyanto, Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hensah dan puluhan napi serta tamu undangan lainnya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi para petugas Lapas yang sudah bekerja dengan baik dalam membina para narapidana.
“Ini semua terbukti banyak narapidana yang mendapatkan remisi di HUT kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurut orang nomor satu di Provinsi Lampung ini, berdampak positif bagi narapidana yang berprilaku baik, sehingga mendapat pengurangan masa tahanan.
“Semoga nanti kelak mereka sudah bebas dapat berprilaku baik di tengah-tengah masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Plt Kakanwil Kemenkuham Lampung Seprizal mengatakan, tahun ini sebanyak 4.909 narapidana se-Provinsi Lampung mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Sebanyak 4.909 napi dapat remisi, yang terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 4.734 dan RU 2 sebanyak 175 napi, ada juga yang tinggal bebas dan ada yang menjalani masa tahanan pengganti kerena tidak bisa bayar denda,” paparnya.
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengungkapkan, Lapas adalah lembaga yang menyiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat. Sebab narapidana telah melalui berbagai proses seperti penyidikan, penuntutan, peradilan dan terakhir dari pemasyarakatan.
“Tugas Lapas menyiapkan mereka saat kembali ke masyarakat. Kemudian mereka yang memiliki kelakuan baik dan taat agama membuat mereka lebih merdeka dengan cepat dengan adanya remisi,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]