DPRD Pekalongan Kunjungan Kerja ke DPRD Bandar Lampung

Kunjungan DPRD Pekalongan ke DPRD Kota Bandar Lampung. | Widyaningrum
Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi B dan Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat, 28/9/2018
Rombongan diterima Plt. Kabag Perencanaan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Bandarlampung, Ety Rohyani, SE, MM dan
didampingi Kasubag Informasi Novi Irawansyah, SE, MM
Di hadapan 20 orang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Ety Rohyani mengucapkan selamat datang di DPRD Kota Bandarlampung dan sekaligus memaparkan gambaran umum DPRD dan Pemerintah Kota Bandarlampung.
H. Kholis Jazuli Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan selaku pimpinan rombongan dalam sambutannya mengatakan tujuan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rangka mencari masukan terkait perubahan Tata Tertib DPRD sesuai amanat PP No.12 Tahun 2018.
Sementara itu, Saeful Bahri Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan mengatakan pihaknya juga ingin mencari masukan tentang pengelolaan Pariwisata dan Penanganan Pemukiman Kumuh Tidak Layak Huni di Kota Bandar Lampung.
Azwar dari Bappeda Kota Bandar Lampung mengatakan di Kota Bandar Lampung sudah memiliki Perda No.4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengelolaan Rumah Kumuh dan Tidak Layak Huni sebagai payung hukum yang sah.
Selain perda No.4 Tahun 2017 tersebut, terdapat SK Walikota Nomor : 406/2016 untuk membuat program dan pokja yang menangani hal tersebut, lanjut Azwar
Menurut database yang dihimpun Bappeda dan Dinas PU PR terdapat beberapa indikator rumah yg dapat di kategorikan kumuh dan tidak layak huni berjumlah 2.147 unit rumah. Upaya dari Pemerintah Kota bandar lampung salah satunya adalah dengan memberikan bantuan dari Kementrian PU PR berupa BSPS dan program Walikota Bandar Lampung yaitu Bedah Rumah.
Pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung juga memberikan Dana Hibah dan Dana Pendamping 10 % s/d 15% yang di fokuskan pada aturan yg di tentukan, pungkas Azwar. Demikian rilis. []