Senin, Oktober 14, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

Daftar JKN-KIS Kini Bisa Via Telepon

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Sofyeni (tengah berkacamata) saat menjelaskan virtual service dan kanal pendaftaraan di kantornya, Senin, 15/5/2017. | Widya/Jejamo.com
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Sofyeni (tengah berkacamata) saat menjelaskan virtual service dan kanal pendaftaraan di kantornya, Senin, 15/5/2017. | Widya/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengembangkan strategi untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan diri atau anggota keluarganya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta kategori  bukan pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada, salah satunya melalui mekanisme pendaftaran melalui telepon lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Sofyeni mengatakan, calon peserta tidak perlu mengantre panjang di kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan menghubungi 1500-400 maka calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon atau virtual service.

“BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya berfungsi sebagai pemberi informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter, dan pengelolaan media sosial saat ini telah dikembangkan fungsinya,” ujar Sofyeni, Senin, 15/5/2017, di kantor BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon antara lain beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas care center seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan ( BRI/BNI/Mandiri/BTN ), nomor ponsel, alamat domisili/tempat tinggal (untuk pengiriman kartu), dan alamat email.

“Setelah syarat-syarat itu siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh agen care center, rekaman pembicaraan antara calon peserta  dengan agen akan menjadi bukti pendaftaran,” lanjutnya.

BPJS Kesehatan juga terus melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui website BPJS Kesehatan pada menu SIPP. Serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui hotline service dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 sehingga memudahkan masyarakat.(*)

Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com

Popular Articles