Jejamo.com, Tanggamus – Berkat rekaman video CCTV, seorang pencuri handphone milik keluarga pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung, Tanggamus, dibekuk anggota Polsek Kota Agung.
Dede (28), si pelaku, merupakan warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan tercatat sebagai residivis 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus curat sepeda motor dan barang elektronik di sejumlah wilayah di Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto, mengatakan, tersangka ditangkap dalam tempo 8 jam setelah korban melapor. Tersangka ditangkap atas bukti petunjuk rekaman CCTV pada alat parkir, saat masuk dan keluar rumah sakit bersama dua rekannya yang telah diidentifikasi dan dalam pengejaran.
Dijelaskan AKP Sugeng, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari dengan korban Wahyudi (19) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir, sehingga tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada Senin (20/6/2022) pukul 11.00 WIB saat berada di wilayah Kota Agung Timur,” jelas AKP Sugeng, Rabu, 22/6/2022.
Dalam pengembangan kasus curat di TKP lain, tersangka melakukan perlawan aktif sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya. “Tersangka mengakui sudah melakukan 5 kali curat di wilayah berbeda, tetmasuk membobol bengkel di Pekon Terbaya Kota Agung, dengan membawa lari sejumlah barang di dalam bengkel,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 2 handphone Vivo Y91C dan Oppo, 1 kunci letter T, linggis kecil, dan obeng. Barang bukti milik korban berupa Vivo Y91C, sementara kunci T, linggis kecil dan obeng diduga sebagai alat kejahatan juga.
Adapun kronologis kejadian bermula pada Senin tanggal 20 Juni 2022 malam, korban yang berada di ruang rawat inap Verinatologuli RSUD Batin Mangunang sedang menunggu anak keluarganya yang sedang dirawat dan meletakan handphone sembari diisi daya. Pada malam tersebut, korban sempat tertidur, kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun mendapati handphone miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.
“Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian handphone Vivo Y91C senilai Rp1,5 juta, sehingga melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Sugeng.(*)[Zairi]