Berita Lifestyle, jejamo.com – Pengacara Annisa Bahar, Arifin Harahap mengungkapkan bahwa kliennya sempat sujud syukur setelah mendengar kabar penangkapan Sandy Tumiwa oleh Polda Metro Jaya.
“Saya tadi berkomunikasi sama klien-klien saya. Mbak Annisa lagi di Lampung dan dia sujud syukur pagi ini dan dia menyampaikan apresiasi kepada Polda atas tertangkapnya Sandy,” kata Arifin Harahap.
Sementara itu, Polda Metro Jaya yang menangkapan Sandy Tumiwa dan Bos PT CSM Bintang Indonesia membenarkan penangkapan tersebut merupakan hasil laporan pedangdut Annisa Bahar.
Hal ini diungkapkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. “Annisa merasa dirugikan oleh Sandy karena telah tertipu bisnis yang digeluti oleh Sandy,” ujar Krishna Murti di kantornya, Kamis, 26/11/2015. Seperti dikutip Tempo.
Perusahaan multi level marketing (MLM) yang digeluti Sandy, menjanjikan keuntungan besar. Korban umumnya tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan yaitu berkisar dari 18 hingga 40 persen. Dengan menggunakan sistem MLM, setiap korban juga diarahkan untuk terus mencari anggota baru..
Point yanga didapat setiap kali ada nasabah baru, senilai dengan bonus antara 10 hingga 15 persen setiap orang nasabahnya. Namun nyatanya, investasi itu tak seperti yang dijanjikan.”Tersangka terbukti menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.” ujar Krishna
Dalam kasus ini, Selain Sandy Polda Metro Jaya juga menetapkan Direktur Utama PT CSM Bintang Indonesia, Astriana atau biasa dipanggil Cici, 49 tahun pada Kamis pagi sebagai tersangka. Dia ditangkap di tempat yang berbeda yaitu kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Polisi menduga ada ribuan korban yang menjadi anggota bisnis multi level marketing bodong tersebut. Setiap korban diperkirakan telah menyetorkan uang antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.(*)
jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya