
Pasangan suami istri (Pasutri ) Eko Wuriyanto (38) dan Sutria (36) warga Jalan Cikditiro, Gang Melati 1, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung dalam ekspose di Polresta Bandar Lampung | Andi/jejamo.com
Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nughroho mengatakan, NR (11) mengalami luka di bagian tubuhnya karena akibat penyiksaan dari ayah tirinya Eko Wuriyanto (38) dan ibu kandungnya Sutria (36).
Kapolresta menjelaskan, pada Senin 22 Februari 2016 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Cikditiro, Gang Melati, Sumberejo, Kemiling, terjadi tindak penganiayaan berat terhadap korban NR yang masih dibawah umur, yang dilakukan kedua orangtuanya sendiri.
“Setelah mendapat informasi, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka. Eko Wuriyanto yang merupakan bapak tiri dari korban ditangkap di Gayam Lampung Selatan, sedangkan Sutria ibu kandung korban ditangkap di Talangpadang Tanggamus,” ujar Kapolresta Bandar Lampung kepada jejamo.com, Senin, 1/3/2016.
Heru menjelaskan, pihaknya menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban diantaranya seperti, tang yang digunakan untuk mencabut gigit korban, kayu, pisau kecil.
Lebih lanjut menurut Heru, akibat perbuatan perbuatan kedua tersangka, korban mengalami luka di bagian kemaluan, bagian tangan patah dan memar di kedua kaki, lebam di mata kanan, luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan kepala.“Sekarang korban sedang di rawat di rumah sakit. Ia dalam keadaan syok,” tambahnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan acaman pidana penjara paling lama 15 penjara.(*)
Baca: Pasutri di Kemiling Aniaya Anak, Selain Memukul Sang Ibu Cabut Gigi NR dengan Tang
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com