Berita Bandar Lampung, Jejamo.com-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin mengatakan, dengan dialihkannya izin penambangan dari tingkat kabupaten ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, diharapkan dapat meminimalisir penambangan ilegal yang bisa merusak ekosistem lingkungan.
“Saat ini izin penambangan telah diberikan kepada Pemprov Lampung, karena masih banyaknya penambangan ilegal serta kurangnya pengawasan dari pemerintah kabupaten,” ujar Watoni kepada jejamo.com, Kamis, 1/10/2015.
Watoni menjelaskan, dengan adanya aturan baru itu pemerintah kabupaten hanya melakukan pemetaan wilayah saja. DPRD Lampung juga tidak akan memberikan ijin bila perusahaan tersebut tidak memiliki amdal. Pengawasan sendiri nantinya dilakukan oleh DPRD bersama Pemprov Lampung.
“Seperti usaha penambangan pasir di Kabupaten Tanggamus, kami sudah memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan terhadap keluh kesah warga di wilayah tersebut terkait hilir mudik kendaraan alat berat, proyek, dan sistem penambangan akan merusak lingkungan,” jelas politisi PDIP itu.
Menurutnya, meski dari pusat sudah memberikan izin, tetap harus berkoordinasi dengan Distamben Provinsi Lampung.(*)
Laporan Widyaningrum, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya