Jejamo.com, Bandar Lampung – Banyak ditemukan warga yang berasal dari luar Kota Bandar Lampung di kampung eks lokalisasi Panjang.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri pun menghimbau kepada warga dari luar Bandar Lampung untuk segera mengurus formulir A5 di KPU.
“Kami mengimbau kepada mereka untuk mengurus formulir A5 di KPU, untuk pindah pemilih, sehingga bisa memilih di Bandar Lampung dan tidak kehilangan hak pilihnya,” ujarnya, Kamis, (21/2/2019).
Menurut Fauzi, hak pilih yang digunakan hanya bisa untuk memilih capres dan cawapres bagi warga di luar Bandar Lampung yang telah mendapatkan formulir A5.
“Nanti mereka hanya dapat memilih capres dan cawapres, tapi tidak bisa memilih calon anggota legislatif lainnnya,” kata dia.
Sementara salah satu warga eks lokalisasi Panjang dari Provinsi Bengkulu Vanisa berharap bisa menggunakan hak pilihnya di Bandar Lampung.
“Saya ingin bisa memilih pemimpin untuk masa depan yang lebih baik,” tandasnya. [ Andi Apriyadi]