Jejamo.com, Kota Metro – Unit Tipikor Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penggunaan anggaran tahun 2021 yang menjerat tiga orang dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) berisinial M, W, dan S.
Penangkapan tiga orang yang menjadi ketua KSM itu usai terbukti menyelewengkan dana pengerjaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah kabupaten/kota di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro.
Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan setelah terbukti merugikan negara sebesar Rp391.426.750 dari proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah kabupaten/kota Dinas Perkim Kota Metro.
“Benar, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro telah berhasil mengungkap tindak pidana Korupsi penggunaan anggaran tahun 2021. Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah kami amankan 2 dari 3 ketua KSM yaitu M (61) dan S(47), satu tersangka berinisial W (44) saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” terang Iptu Rosali, Sabtu, 2/12/2023.
Sebelum menetapkan ketiga ketua KSM menjadi tersangka, Unit Tipikor telah memeriksa 81 orang saksi terkait penyelewengan pengerjaan proyek tersebut, hingga ditetapkan tiga orang pelaku.
“Pada perkara ini telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp391.426.750 dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Metro juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 bendel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kuitansi, dan 2 rangkap bukti transfer,” ujar Iptu Rosali.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro dan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*) (Abid)