Aceh Berlakukan Hukum Cambuk 100 Kali Bagi LGBT
[caption id="attachment_20407" align="aligncenter" width="612"] Ilustrasi. | Ist.[/caption] Jejamo.com – Sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam, Aceh melarang keras LGBT. Jika kedapatan melakukan praktik hubungan sejenis, bisa dihukum 100 kali cambuk. Hukuman ini tertuang dalam Qonun (Perda) Nomor H Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. Dalam regulasi syariat Islam