Dinas Koperasi Lampung Selatan Beri Tenggat 15 Hari Bagi Koperasi Tidak Aktif
[caption id="attachment_62377" align="aligncenter" width="400"] Ilustrasi. | ist[/caption] Jejamo.com, Lampung Selatan – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Lampung Selatan memberikan batas waktu 15 hari ke depan bagi koperasi yang masuk dalam data tidak aktif untuk dapat kembali menggeliatkan kegiatan koperasinya. Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak