HomePosts Tagged "Dinas Koperasi Lampung Selatan"

[caption id="attachment_62377" align="aligncenter" width="400"] Ilustrasi. | ist[/caption] Jejamo.com, Lampung Selatan – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Lampung Selatan memberikan batas waktu 15 hari ke depan bagi koperasi yang masuk dalam data tidak aktif untuk dapat kembali menggeliatkan kegiatan koperasinya. Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak

Read More