Minggu, Oktober 13, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

PT Asuransi Sinar Mas Abaikan Klaim Kehilangan Kendaraan Konsumen

Agus Rohman, konsumen PT Asuransi Sinar Mas asal Kota Metro yang menjadi korban begal, memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat, 15/35/2024. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – PT Asuransi Sinar Mas mengabaikan klaim pengajuan asuransi kehilangan kendaraan konsumennya yang menjadi korban pembegalan. Alasannya, si konsumen tidak melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal konsumen perusaahan tersebut sudah lapor polisi karena kehilangan motor sekaligus dompet berserta isinya, termasuk SIM dan kartu identitas diri.

Agus Rohman, si konsumen yang menjadi korban begal, mengatakan semua bermula pada 25 September 2023 lalu. Ia dibegal di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

“Jadi saya kena musibah pembegalan di Lampung Tengah, motor dan dokumen saya di dalam dompet, berserta uang, diambil begal. Besoknya saya lapor polisi, di Polsek Bandar Mataram,” terang Agus Rohman yang merupakan konsumen perusahaan pembiayaan PT Mega Central Finance (MCF) Kota Metro, Jumat, 2/2/2024.

Lantaran kendaraan roda duanya masih kredit, Agus Rohman pun mengajukan permohonan klaim asuransi kehilangan. Namun, ia mengaku klaimnya ditolak perusahaan asuransi.

“Ya itu motor kredit, saya sudah angsur 30 bulan, tenor 36 bulan. Jadi kurang enam bulan lagi, di situ saya sudah melampirkan dokumen yang diminta perusahaan. Perusahaan menolak klaim asuransi saya karena harus menyertakan SIM, padahal dompet saya ikut dicuri. Gimana mau melapirkan SIM, sudah jelas dibawa begal. Selain itu, saat akad kredit terkait asuransi kehilangan, saya tidak diberitahu kalau harus melampirkan SIM,” ketusnya.

Merasa apa yang menjadi haknya tidak diberikan, Agus Rohman akan melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Tarmizi Tihang, pihak yang diberi kuasa oleh Agus Rohman terkait masalahnya. “Ini sangat merugikan konsumen, kenapa pihak asuransi tidak menjelaskan di awal untuk klaim kehilangan. Mengapa setelah ada kejadian dan akan klaim harus melampirkan syarat berupa SIM, ini menurut saya mengada-ada dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Tarmizi Tihang yang juga Ketua LSM Majas, mengaku akan berkoordinasi dan siap melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung. “Itu kalau tidak ada iktikad baik dari pihak ansuransi, saya akan laporkan kepada pihak berwenang ke Polda Lampung,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Asuransi Sinar Mas belum memberikan penjelasan terkait keluhan konsumen tersebut.(*) (Abid)

Popular Articles