Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Bappenas, serta Menteri Bidang Perekonomian, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, perjanjian penjaminan, dan perjanjian regres mengenai proyek kerja sama dengan badan usaha sistem penyediaan air minum Kota Bandar Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Rabu, 14/2/2018.
Kementerian Keuangan memberikan penugasan kepada PT Sarana Multi Insfratruktur untuk menyiapkan fasilitas dan pendampingan transasksi pada proyek tersebut dalam bentuk dana dukungan tunai infrastruktur atau viability gap fund (VGF).
Sementara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) telah memberikan penjaminan terkait kewajiban finansial kepada Badan Usaha Pelaksana. Proyek sistem penyediaan air minim di Bandar Lampung menggunakan sistem BOT dengan estimasi masa konstruksi selama dua tahun sejak penyelesaian pembiayaan (financial close) dan masa konsesi 25 tahun.
Proyek ini diperkirakan akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bandar Lampung dengan mengolah dan menyalurkan air baku dari sungai Way Sekampung dan didistribusikan melalui pipa sejauh kurang lebih 22 kilometer yang mencakup 8 kecamatan yakni Rajabasa, Labuhanratu, Way Halim, Kedaton, Tanjung Senang, Sukarame, Sukabumi, dan Kedamaian.
Kerja sama proyek ini mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat untuk menyambungkan 60 ribu pelanggan dan memenuhi kebutuhan sekitar 300 ribu jiwa penduduk Kota Bandar Lampung yang tersebar di 8 kecamatan.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan kerja sama ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pertumbuhan yang semakin pesat. Ini juga menurutnya merupakan realisasi janji pemerintah pusat terhadap masyarakat Kota Tapis Berseri.
“Kita menargetkan pada tahun 2019 pengerjaan proyek ini selesai dan di pertengahan tahun 2019 sudah bisa dinikmati oleh masyarakat Bandar Lampung yang tersebar di 8 kecamatan. Pembangunan ini menggunakan APBD Kota Bandar Lampung dan mendapat dukungan juga dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan serta pihak swasta. Proyek ini hanya tinggal eksekusi saja semua urusan seperti perizinan sudah beres semua,” tutup Herman.(*)
Laporan Andytra Purcokowisto, Wartawan Jejamo.com