Jejamo.com, Kota Metro – Kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Metro tak kunjung surut. Kali ini aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro kembali mengamankan tiga pelaku pengguna barang haram tersebut. Bahkan, dua di antaranya merupakan residivis perkara pidana serupa.
Berdasarkan catatan Jejamo.com dari data yang dihimpun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, diketahui sepanjang Desember 2022 hingga Juli 2023, terdapat sebanyak 75 perkara inkrah yang mana 42 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, tepat di 1 Agustus 2023, personel Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pria yang baru saja mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kontrakan di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Sepekan setelah itu, polisi kembali menangkap pengguna sabu-sabu di Kota Metro. Kali ini, bahkan aparat kepolisian menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba sekaligus. Ketiganya masing-masing berinisial FA (32), AR (22), dan YA (37). Pelaku YA dan FA diketahui pernah terjerat kasus yang sama.
“Jadi pelaku ada tiga orang, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kalau yang dua orang itu, YA dan FA, sebelumnya mereka memang sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama. Bahkan cukup lama mendekam di penjara,” kata Kasatres Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman, mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Rabu, 9/8/2023.
Melalui siaran broadcast massage di grup WhatsApp, Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan kronologis penangkapan tiga pelaku pemakai narkoba itu.
“Mulanya, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku laki-laki, yaitu AR dan YA, pada Selasa, 8 Agustus 2023 di daerah Iringmulyo, Metro Timur. Saat itu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat di sekitar terlapor. Nah, ditemukan barang berupa 1 plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah kontrakan YA, di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Begitu polisi sampai di lokasi, petugas kembali mengamankan seorang perempuan berinisial FA, dan saat dilakukan penggeledahan di seputar kontrakan YA, petugas menemukan dua plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisi sabu, 1 pak plastik klip bening kosong, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong,” lanjutnya.
Iptu Hendra mengatakan bahwa saat ini tiga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Kota Metro guna diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini tiga pelaku berikut barang bukti yang antara lain, satu lembar plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram, dua plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran sabu-sabu dengan total berat kotor kurang lebih 5,25 gram, satu pak plastik klip bening kosong dan seperangkat alat hisap sabu, telah kami amankan di Polres Metro, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Diketahui, kepemilikan narkoba sendiri merupakan bentuk pelanggaran yang sudah diatur oleh sejumlah regulasi. Tak main-main, sanksi berat menanti pemilik barang haram itu mulai dari denda, sampai dengan tuntutan pidana penjara.
Berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diketahui pemilik narkoba terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*) (Anggi)