Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mendaftar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS), secara otomatis akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
Hal ini dikatakan Kepala BKD Lampung, Zaini Nurman dalam sosialisasi pelaksanaan pendataan ulang PNS Pemprov secara elektronik, di Ruang Sungkai Balai Keratun, Rabu, 21/10/2015.
Zaini menjelaskan, sesuai instruksi dari Gubernur, yang tidak mendaftar e-PUPNS akan dikeluarkan. Database kepegawaian nasional diselenggarakan untuk mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Registrasi e-PUPNS sendiri telah dimulai sejak 1 September dan akan berakhir pada 31 Desember 2015.
“Seluruh PNS/CPNS harus registrasi e-PUPNS. Bagi yang tidak, PNS akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional yang berakibat tidak akan mendapat layanan kepegawaian,” ujarnya.(*)
Laporan Widyaningrum/Sugiono, Wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya