Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung melakukan pembahasan mengenai perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait penerapan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2017.
Ketua Panitia Khusus DPRD Bandar Lampung, Syarif Hidayat, mengatakan RPJMD Kota Bandar Lampung harus dirubah karena ada perubahan regulasi dan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sementara Asisten I Pemerintah Kota Bandar Lampung, Sukaraman Wijaya, membenarkan adanya rencana perubahan RPJMD ini.
“Iya memang perubahan RPJMD ini dipicu oleh Permandagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang tata cara penyusunan RPJMD kabupaten/kota. Hal ini masih kita bahas bersama DPRD sampai saat ini,” tutup Sukarman.(*)
Laporan Andytra Purcokowisto, Wartawan Jejamo.com