Jejamo.com, Kota Metro – Area di sekitar kawasan Rumah Dinas Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Metro kerap disinggahi mobil yang parkir di bahu jalan. Diduga deretan kendaraan roda empat itu merupakan milik wali murid TK Pertiwi.
Jalur searah yang terletak di Jalan ZA Pagaralam itu semestinya menjadi zona yang steril dari parkir kendaraan. Namun, dari pantauan Jejamo.com dalam kurun tiga hari terakhir ini, terlihat puluhan mobil berderet mengekor sampai berjajar sebanyak dua baris. Padahal sudah terdapat rambu-rambu tanda larangan parkir di lokasi tersebut.
Tidak adanya tindakan atau sanksi tegas dari aparat berwenang, diduga menjadi pemicu pelanggaran disiplin berlalu lintas di area itu. Hal itu menuai berbagai spekulasi dan stigma negatif dari sejumlah warga.
“Ya itu sering memang begitu. Pemilik mobil-mobil itu seolah-olah abai dengan kenyamanan lalu lintas pengguna jalan lain,” cetus salah seorang pengendara, Tata(28), kepada Jejamo.com, Kamis, 10/8/2023.
“Mungkin plang larangan parkir itu kurang besar ukurannya. Harusnya dipasang yang lebih besar, atau agak dipendekin lagi sedikit, biar kelihatan, pasang yang banyak biar paham,” celetuk pengendara lainnya, Evan(32).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, Helmy Zain, mengaku bahwa pihaknya hanya berwenang sebatas memasang rambu lalu lintas saja. Sedangkan untuk penindakan pelanggaran, semestinya itu dilakukan oleh pihak kepolisian yakni Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kota Metro.
“Ya kalau Dishub itu ranahnya sebatas pasang rambu-rambu saja. Kalau untuk tindakan, apalagi sanksi, itu bukan kewenangan kami. Harusnya polantas,” kata Helmy saat diwawancarai Jejamo.com di ruang kerjanya.
Helmy mengatakan bahwa pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan aparat terkait guna melakukan penertiban dan mengembalikan kenyamanan pengguna jalan.
“Itu seingat saya, memang pernah ditertibkan. Tapi coba nanti kita koordinasikan ulang ya,” tandasnya.(*) (Anggi)