Berita Lampung Tengah, Jejamo.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng), membekuk enam pelaku pembegalan dan penadah sepeda motor curian.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol F Manik, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Dono Sembodo, mengatakan, tersangka yang ditangkap pertama ialah RE (16), pelajar SMP, warga Talang Dua, Desa Gunungsari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.
“Tersangka ini bersama komplotannya beraksi di areal Humasjaya pada 23 September 2015 lalu. Mereka membegal Johan Efendi, warga Perum Divisi IV PT.GGP. Saat itu korban mengendarai motor Suzuki Satria FU. Saat beraksi para pelaku menggunakan sepeda motor Vixion merah dan hitam,” jelas Kompol F Manik, kepada jejamo.com, Selasa, 29/9/2015.
Dia melanjutkan, tersangka lain yang ditangkap ialah Putra Wijaya (18), warga Yukumjaya, Deri Irmawan (20), warga Poncowati dan Simon Andreas Simatupang (18), warga Kekah, Terbanggibesar, Lamteng.
“Mereka kami tangkap pada Minggu kemarin, 27/9/2015. Tiga orang tersangka itu membegal di Jalan IV Yukumjaya dengan korban Sandi Andrean (20), warga Yukumjaya, yang mengendarai Honda Beat BE 6399 IF,” imbuhnya.
Kemudian dua tersangka lain yang ditangkap Polsek Lamteng adalah Edo Efendi (39) dan Tri Suwono (43), keduanya warga Yukumjaya.
“Para pelaku begal dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Penadaha kena pasal 480 KUHP tapi akan kami kembangkan lebih lanjut,” tandas Kompol F Manik.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampun Terbaru Terpercaya