Jejamo.com, Tulang Bawang Barat – Mungin, seorang kakek berusia 75 tahun, warga Tiyuh Waysido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tega mencabuli anak tirinya SH yang masih berusia 12 tahun.
Menurut Kepala Tiyuh Waysido Roliansyah SH, perbuatan tersebut diketahui atas laporan warganya. Atas laporan itu ia kemudian melapor ke Polsek Tulang Bawang Udik. “Perbuatan ini sangat memalukan,” ujarnya kepada jejamo.com, Kamis, 8/9/2016.
Ia berharap kasus pencabulan tersebut segera ditangani oleh Polsek Tulang Bawang Udik untuk segera dilanjutkan ke proses pengadilan. “Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.
Roli mengatakan, korban dan pelaku diketahui tinggal satu rumah. Meski demikian menurutnya perbuatan cabul tidak bisa dibenarkan dan harus dijatuhi hukuman setimpal. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek,” tandasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com