Jejamo.com, Bandar Lampung – Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan, hari ini, Senin, 13/3/2017, menjalani sidang perdana terkait kasus suap pengesahan ABPBD kepada anggota DPRD Tanggamus, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa bahwa terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan telah memberikan uang sebesar Rp 943 juta kepada 23 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014-2019.Sejumlah uang tersebut diberikan sebagai janji terdakwa, agar rancangan APBD (RAPBD) tahun anggaran 2016 disahkan.
Berdasarkan pantauan Jejamo.com, usai menjalani sidang perdana, Bambang Kurniawan mendapat dukungan moril dari istri, keluarga dan kerabat serta pendukungnya. Istri Bambang sempat menciumnya.
“Yang tabah ya pak, semoga mendapat kekuatan dari Allah. Ini ujian, semoga dengan kejadian ini ada hikmahnya,” ujar salah satu keluarga terdakwa di PN Tanjungkarang, Senin, 13/3/2017.
Tampak terlihat usai persidangan terdakwa Bambang Kurniawan dikawal ketat oleh anggota Brimob menuju sebuah mobil Avanza berwarna hitam untuk membawa kembali terdakwa menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Bupati non aktif Tanggamus Bambang Kurniawan terdakwa kasus dugaan penyuapan anggota DPRD Tanggamus tentang pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin 13/3/2017.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com