Jejamo.com, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bakal merelokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di Kelurahan Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar. Relokasi dilakukan lantaran TPA tersebut terkena proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
Calon lokasi yang nantinya bakal digunakan sebagai TPA diperkirakan tidak jauh dari lokasi lama dan masih di seputaran Kelurahan Bandarjaya Timur.
“Masih salah satu opsi yang artinya masih belum bisa dipastikan di sini,” ujar Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, Minggu, 1/10/2017.
Menurut Loekman, lahan TPA yang terkena proyek JTTS mendapat ganti rugi senilai Rp2,2 milar. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli lahan baru.
Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan atau disebut ruislag, lahan baru nantinya harus lebih lebar dibanding dengan lahan lama. Karena TPA lama luas lahanya sekitar 1,7 hektare maka lahan baru minimal luasnya sekitar 3,4 hektare.
Lahan yang sudah pernah ditinjau oleh Loekman luasnya kurang lebih empat hektare, tetapi harganya dinilai masih terlalu tinggi.
“Harga per hektar lahan ini Rp500 juta. Menurut perhitungan kami masih terlalu mahal, lahan ini masih menjadi opsi karena harganya yang mahal. Nanti tim akan mencari untuk perbandingan, ” imbuhnya.
Loekman menekankan juga aspek kehidupan masyarakat yang artinya keberadaan lahan TPA harus jauh dari tempat masyarakat beraktifitas sehingga tidak menjadi keluhan masyarakat di kemudian hari.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com