Diajak Teman Pakai Sabu-Sabu, Warga Telukbetung Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
[caption id="attachment_21291" align="aligncenter" width="729"] - Ridwansyah alias Iwan (26), terdakwa penyalahgunaan narkoba, dituntut hukuman penjara lima tahun oleh Jaksa M Rama Erfan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 16/2/2016 | Andi/jejamo.com[/caption] Jejamo.com, Bandar Lampung - Ridwansyah alias Iwan (26), terdakwa penyalahgunaan narkoba, dituntut hukuman penjara