Cabuli Siswi Kelas 1 SD, Sopir Abonemen Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
[caption id="attachment_38302" align="aligncenter" width="671"] Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa, 19/7/2016 | Andi/jejamo.com[/caption] Jejamo.com, Bandar Lampung- Agus Maulana (41), warga Jalan P Senopati, Kelurahan Jatimulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, terdakwa kaus pencabulan terhadap siswi kelas 1 SD dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda