
Imbas dari aksi lima mahasiswa yang bermain Strobo/Retator dinilai menciderai citra Polisi, Satlantas Polres Kota Metro menggelar razia serta mensosialisasikan bagi pengendara terkait penyalahgunaan lampu isyarat, sirine, knalpot, hingga mobil ekspedisi yang over dimension over load (ODOL).
Kasat Lantas Polres Kota Metro AKP Winnani Roniyus Putri mengatkan, dalam UU nomor 22 pasal 9 ayat (5) tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur ketentuan bagi pengendara pribadi maupun muatan. Dimana ada denda maksimal 250 ribu atau penjara 1 bulan.

“Jadi kami tadi pukul 09:00 wib segera menindaklanjuti pengguna Strobo/Rotator supaya tidak lagi ada penyalahgunaan. Termasuk soal odol. Jadi tidak hanya soal strobo saja. Hal Ini supaya kenyamanan pengendara di Metro itu berjalan baik dab lancar,” kata AKP. Winnani Roniyus Putri saat dikonfirmasi, Kamis 4/2/2021.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) pengguna lampu isyarat dan sirine hanya digunakan untuk mobil petugas kepolisian, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
“Selain itu lampu isyarat juga digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. Dan lampunya juga berbeda warnanya. Ada biru, merah dan kuning,” ujarnya.
Dari hasil razia tersebut, tim satlantas Polres Metro masih mendapati pengguna Rotator/Strobo digunakan pada kendaraan pribadi.
“Dari hasil giat kami telah menindak beberapa pengguna Strobo, salah satunya dikediaman dr. Wahdi Sp.OG dan dikediaman Yuono di kelurahan Purwosari, dan kami lakukan edukasi serta kami minta untuk melepaskannya, dikarenakan hanya kedaraan yang diatur dalam undang-undang saja yang diperoleh. Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan Strobo, bila masih akan tindak sesuai peraturan yang berlaku,”tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Efril Hadi mewakili dr. H. Wahdi, SpOG,. memberikan pernyataan terkait pemberitaan pemakaian Strobo/Rotator di kendaraan pribadinya.
“Iya kemarin ada tim dari Polres Metro dikediaman kami, tapi hanya memberikan edukasi saja, dan memang kendaraan kita tidak pernah pakai strobo terkait foto dalam berita tersebut yang Anggota Polisi menunjuk salah satu mobil, itu bukan Strobo melainkan RoofRack” tegasnya.
