Jejamo.com, Jakarta – Seorang pilot, pramugara dan pramugari beserta seorang ibu rumah tangga ditangkap BNN karena di apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tanggerang, Sabtu kemarin.Dilansir jejamo.com dari Okezone.com, Selasa, 22/12/2015, tiga orang kru penerban tersebut berasal dari maskapai Lion Air.
Pramugara MT (23) dan pramugari SR (20) merupakan pasangan kumpul kebo atau hidup bersama di luar hubungan pernikahan.
“Saya tidak mau sebutkan itu (kumpul kebo), yang jelas mereka bukan pasutri,” ujar Kepala BNNP Banten, Kombes Heru Febrianto.
Heru menjelaskan hingga kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Banten. Selain itu polisi juga masih mengembangkan narkotika yang digunakan oleh pelaku yaitu sabu-sabu dan ganja.
Terkait dengan kasus ini Komjen Budi Waseso mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)