
Jejamo.com, Kota Metro – Menindaklanjuti laporan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oknum anggota Polres Tulang Bawang, Bripka Erwan Sujana, Polres Metro mengaku kini telah melayangkan surat Permohonan Izin Pemeriksaan terlapor ke Polres Tulang Bawang. Mengingat status terlapor saat ini merupakan anggota Polres Tulang Bawang aktif.
Briptu. Trio Arif Trianto, selaku Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Metro mengatakan, kasusini masih dalam penyidikan Polres. Polisi menurut Trioa Arif telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami kasus tersebut.
”Saksi-saksi sudah diperiksa. Istri Erwan Sujana sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, istrinya mengaku pernah melihat motor itu, tapi tak mengetahui motor milik siap,” kata Trio, di Polres Kota Metro. Jumat, 18/3/2016.
Menurutnya, pihak Polres tinggal mengirimkan surat Permohonan Izin Pemeriksaan terlapor ke Polres Tulang Bawang. Hal itu karena sampai saat ini terlapor merupakan anggota Polres Tulang Bawang.
”Surat ini sudah ditandatangani oleh Ibu Kapolres. Jadi, kemungkinan, besok Sabtu (19/3/2016) akan di titipkan untuk dikirim ke Polres Tulang Bawang. Insyaallah Senin sudah sampai di Polres Tulang Bawang,” ucap Trio.
Trio juga menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Tulang Bawang untuk mengetahui keberadaan terlapor. ”Informasi dari sana (Polres Tulag Bawang), sampai saat ini terlapor sudah sekitar 2 bulan tidak pernah masuk. Informasi lain menyebutkan, bukan hanya kali ini saja terlapor melakukan tindakan penipuan yang sama,” katanya.
Untuk kasus ini menurut Trio, pihak kepolisian harus melakukan pemanggilan terlebih daluhu dengan meminta ijin atasanya. Hal ini merupakan prosedur yang berlakuku dama institusi Polri. “Jadi tidak langsung ke yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Melainkan meminta ijin ke asannya terlebih dahulu, dalam hal ini Kapolres Tulang Bawang,” terangnya.
Menurutnya, bila memang terbukti, terlapor dapat dijerat dengan pasal 378 dan 472 Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan acaman 4 tahun penjara.(*)
Laporan Wahyu, wartawan jejamo.com
