Jejamo.com, Bandar Lampung – Komnas Perlindungan Anak Indonesia akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur terkait dengan kasus pencemaran nama baik anak angkat Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Pusat Arist Merdeka Sirait mengatakan, Chusnunia Chalim sudah melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat sebagai saksi ahli.
“Kami juga ingin menyampaikan kepada publik, apa yang disampaikan pengunjuk rasa justru itu melukai anak dan ini sudah melanggar hukum dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya kepada jejamo.com di Hotel Swiss Bell, Minggu, 23/7/2017.
Menurutnya, jika dibiarkan, ini merupakan salah satu upaya kejahatan terhadap anak sendiri.
“Kami akan meluruskan kasus ini. Ini merupakan kekerasan terhadap anak,” paparnya.
Dia menambahkan, untuk melaporkan kasus ini, pihaknya sudah cukup dengan dua alat bukti, yaitu foto pendemo dan gambar anak yang disediakan secara terbuka. Selain itu, polisi tidak perlu melakukan pemeriksaan atau BAP korban.
“Karena yang melaporkan ibu korban, polisi tidak perlu memeriksa anaknya yang masih di bawah umur. Saya kira dua alat bukti sudah cukup. Nanti kami akan mendatangi polres Lampung Timur Selasa pagi,” kata dia.
Komnas Perlindungan Anak, kata Arist, bertujuan melindungi anak. Jika dieksploitasi, justru mencederai psikologis anak.
“Saya dengar anak ini dijadikan bahan orasi,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi Wartawan Jejamo.com