Oleh: [Abid Bisara]
Kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra, hanyalah secuil dari gunung es masalah yang jauh lebih besar dan lebih dalam di Bumi Sai Wawai. Hasil dari perbincangan serius dengan salah seorang praktisi hukum di Kota Metro. Hadri Abunawar, ikut menyoroti persoalan inj dengan serius.
Menurut Hadri, apa yang terjadi bukanlah sekadar pelanggaran oknum yang tersandung, melainkan sebuah “korupsi yang tersistematis”. Ini adalah diagnosis yang mengerikan sekaligus menjelaskan mengapa pemberantasan korupsi di daerah ini terasa seperti memutar roda di tempat.
Sistem yang dimaksud adalah sebuah ekosistem korupsi yang telah menjadi budaya. “Fee proyek” yang disebut sudah menjadi rahasia umum adalah bukti bahwa praktik suap telah dinormalisasi. Ini bukan lagi transaksi terselubung, melainkan “tarif resmi tidak resmi” yang diketahui oleh semua pemain, baik dari kalangan pejabat maupun kontraktor. Dalam sistem seperti ini, kejujuran justru menjadi barang aneh dan bisa membuat seseorang tersingkir dari lingkaran kekuasaan.
Klaim Hadri Abunawar bahwa, pejabat yang tertangkap tidak terlepas dari peran kepala daerah adalah sebuah tuduhan yang sangat serius. Jika benar, ini menggambarkan sebuah model “tirani birokrasi” dimana atasan menciptakan sebuah sistem yang memaksa bawahannya untuk korup, atau setidaknya menutup mata terhadap praktik tersebut.
Dalam situasi ini, kepala dinas atau pejabat eselon di bawahnya berada dalam posisi yang sulit: melawan sistem dan menghadapi konsekuensinya, atau tunduk dan menjadi “tumbal” yang suatu hari bisa disalahkan dan dijadikan kambing hitam ketika kasusnya terbongkar.
Korban sebenarnya dari sistem ini adalah masyarakat. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat justru dikorupsi untuk memperkaya segelintir orang. Setiap proyek yang dikerjakan dengan sistem “fee” ini berpotensi menghasilkan infrastruktur yang bermutu rendah, karena anggarannya telah dikurangi untuk membayar “tali-temali” kekuasaan.
Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa hanya berfokus pada penangkapan “tumbal”-nya saja. Penegak hukum harus berani membongkar hingga ke akar-akarnya, menelusuri aliran dana, dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam rantai komando ini. Membiarkan sistem ini terus berjalan sama saja dengan membiarkan kanker ganas terus menggerogoti tubuh pemerintahan Kota Metro.
Masyarakat juga harus jeli, dan berani menyuarakan pengawasannya. Transparansi anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa harus benar-benar ditegakkan. Jika tidak, julukan Bumi Sai Wawai akan terus ternodai oleh praktik-praktik yang justru merusak nilai-nilai kebersamaan dan kesejahteraan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Korupsi sistematis adalah kejahatan terstruktur terhadap masa depan kota. Melawannya membutuhkan keberanian yang tidak hanya datang dari penegak hukum, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Bukan hanya fee proyek terkait infrastruktur, atau kegiatan lainnya, baru baru ini juga mencuat tentang rekruitmen Tenaga Harian Lepas (THL) yang saat ini di rumahkan dengan berbagai alasan. Tentu tidak cuma cuma, 91 THL ini juga diduga sudah ada transaksi rupiah, dengan oknum pejabat atau oknum calo lainnya. Akankah persoalan ini akan mendapatkan sorotan hukum? Ataukah semuanya unsur terlibat dalam praktek ini, sehingga persoalan ini hanya akan menjadi angin lalu?
